Tips

Prioritas Keselamatan untuk pengendara :

prioritaskeselamatanjalan2 460x306 Inilah Sembilan Prioritas Keselamatan Jalan

JAKARTA (DP) – Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat dan rendahnya kesadaran para pengendara terhadap keselamatan serta disiplin menyebabkan kemacetan, ketidakteraturan di jalan raya, dan kecelakaan.

Setiap hari bisa kita jumpai sejumlah kecelakaan yang merenggut korban jiwa atau tidak. Hal ini sangat memperihatinkan.  Mudahnya mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) – apalagi didapat dengan cara ilegal– dituding menjadi salah satu penyebab banyaknya kecelakaan, kemacetan, dan ketidakteraturan.

Menurut Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia via NTMC Korlantas Polri, setiap pengguna jalan harus memperhatikan dan melaksanakan 9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan:

  1. Menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt) mobil, dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor dan pembonceng
  2. Menggunakan kaca spion lengkap
  3. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik
  4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari
  5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian) 25km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam)
  6. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan
  7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri
  8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sinyal (sein)
  9. Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas [dp]
prioritaskeselamatanjalan2 100x100 Inilah Sembilan Prioritas Keselamatan Jalan
prioritaskeselamatanjalan1 100x100 Inilah Sembilan Prioritas Keselamatan Jalan

Leave a comment